Terpilih Jadi Senator DPD RI, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal di Terima Komendian Legendaris Komeng 'Uhuy'

Terpilih Jadi Senator DPD RI, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal di Terima Komendian Legendaris Komeng 'Uhuy'

Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Alfiansyah.--

BACA JUGA:Tes Kejiwaan Tamara Tyasmara Ditunda Sementara Usai 3 Jam Dilakukan Pemeriksaan, Kenapa?

Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. 

Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. 

Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

BACA JUGA:Brentford Resmi Boyong Igor Thiago, Gantikan Ivan Toney hingga Juni 2029

Untuk lebih rincinya, sebagai anggota DPD RI selain gaji, nantinya Komeng berhak mendapat tunjangan-tunjangan lainnya sebagai berikut:

1. Tunjangan Melekat

- Tunjangan istri/suami Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000

- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan

- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Uang sidang/paket Rp 2.000.000

2. Tunjangan Lain

- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: