Terpilih Jadi Senator DPD RI, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal di Terima Komendian Legendaris Komeng 'Uhuy'

Terpilih Jadi Senator DPD RI, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal di Terima Komendian Legendaris Komeng 'Uhuy'

Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Alfiansyah.--

SUMEKS.CO - Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih melakukan penghitungan suara penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang serentak dilaksanakan pada Rabu 14 Februari kemarin.

Namun, sejumlah nama termasuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dipastikan bakal terpilih menjadi senator karena mendapatkan suara terbanyak.

Termasuk diantaranya, nama komedian Alfiansyah atau yang tenar dikenal dengan nama Komeng kemungkinan besar terpilih menjadi salah satu anggota DPD RI berkat foto kocaknya pada lembaran surat suara.

Menarik untuk diulas, berapa sih besar gaji yang bakal diterima oleh artis sekaligus komedian Komeng ini jika menjadi anggota DPD RI.

BACA JUGA:Peringatan Isra' Mi'raj 1445 Hijriah, Membangun Semangat Baru di Kanwil Kemenkumham Sumsel

Simak secara rinci besaran gaji anggota DPD RI pada artikel berikut ini, yang dirangkum dari berbagai sumber informasi Jumat 16 Februari 2024.

Tidak hanya gaji yang bakal didapatkan komedian Komeng, melainkan dalam masa jabatan selama 5 tahun kedepan Ia juga bakal mendapatkan tunjungan-tunjangan dari pemerintah.

Ketentuan besaran gaji anggota DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka. 

Pada PP tersebut menjelaskan bahwa, hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

BACA JUGA:10 Smartphone yang Akan Meramaikan MWC Barcelona 2024, Siap Saja?

Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut disebutkan juga bahwa, besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur secara spesifik dalam beberapa dokumen resmi.

Dokumen resmi negara yang dimaksudkan seperti Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan. 

Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: