Kemenkumham Babel Dorong Pemda Bangka Barat Daftarkan Teh Tayu Jadi Indikasi Geografis

Kemenkumham Babel Dorong Pemda Bangka Barat Daftarkan Teh Tayu Jadi Indikasi Geografis

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung memang sedang gencar-gencarnya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat untuk mendorong Potensi Indikasi Geografis (IG) di wilayah tersebut.--

BANGKA BARAT, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung memang sedang gencar-gencarnya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat untuk mendorong Potensi Indikasi Geografis (IG) di wilayah tersebut.

Upaya ini sejalan dengan komitmen Kemenkumham untuk meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, khususnya produk-produk khas daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, Senin 12 Februari 2024 menyampaikan bahwa koordinasi ini dilakukan dengan beberapa pemangku kepentingan terkait.

Yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangka Barat, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat.

BACA JUGA:Pemilih Wajib Tahu! Cara Memilih Tanpa Undangan di 14 Februari 2024

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Bangka Barat, Azmal menuturkan, Teh Tayu perlu didaftarkan mejadi Indikasi Geografis, karena dibandingkan dengan teh di Jawa yang dominan tumbuh di dataran tinggi, Teh Tayu Jebus tumbuh di dataran rendah. Ini dapat menjadi ciri khas tersendiri yang sangat unik.

"Dinas Pertanian dan Pangan siap mendukung pendaftaran Indikasi Geografis Teh Tayu," ungkap Azmal.

Dalam menyusun Deskripsi Indikasi Geografis, diperlukan sejarah dari perkembangan potensi Indikasi Geografis tersebut.

Seperti halnya Teh Tayu Jebus Bangka Barat yang berdasarkan sejarahnya dibawa oleh masyarakat Tionghoa kurang lebih 150 tahun lalu. 

BACA JUGA:Tukang Goreng Kerupuk Pakai Kostum Cinderella Bikin Heboh, Netizen: Abangnya Cocok Jadi Anggota DPR

Teh Tayu atau dikenal Thai Jiu Cha merupakan teh warisan nenek moyang orang Tionghoa yang dibawa ke Bangka Barat untuk ditanam dan dibudidayakan serta diolah secara tradisional yang menjadi andalan produk lokal sejak 150 tahun lalu. 

Untuk itu diperlukan data-data dan penjelasan dari pakar terkait sehingga penyusunan deskripsi dapat lebih baik.

"Kemenkumham Babel memerlukan dukungan dari dinas terkait di Pemda Bangka Barat untuk menyusun deskripsi tersebut," kata Fajar.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, selain Teh Tayu, ada 14 potensi  Indikasi Geografis lainnya dari Bangka Belitung yang perlu didaftarkan, yaitu Tenun Cual, Madu Hutan Pelawan, Durian Namlung, Kopiah Resam, Teh Tayu Jebus, Belacan Habang, Nanas Bikang, Nanas Badau, Talas Belitung (Boeter), Gula Kabung, Jeruk Kunci, Kopi Gading Robusta, Kopi Liberika Baguk, serta Sukun Mentega.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: