Pemilih Wajib Tahu! Cara Memilih Tanpa Undangan di 14 Februari 2024

Pemilih Wajib Tahu! Cara Memilih Tanpa Undangan di 14 Februari 2024

Logistik pemilu kotak suara.--

SUMEKS.CO - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) masih dua hari lagi, masyarakat yang berhak memilih atau mencoblos belum menerima undangan. 

Jika tidak mendapatkan undangan memilih apakah masih bisa memilih. Dimana disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk, formulir C6 pemberitahuan memilih akan disampaikan paling lambat pada H-3 hari pemungutan suara atau pada, Minggu 11 Februari 2024.

Kenyataannya pada H-3 pelaksanaan pencoblosan pemilu masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan undangan mencoblos. 

Dimana formulir C6 biasanya diantarkan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat ke alamat masing-masing warga. 

BACA JUGA:Tukang Goreng Kerupuk Pakai Kostum Cinderella Bikin Heboh, Netizen: Abangnya Cocok Jadi Anggota DPR

Namanya formulir C pemberitahuan, isinya tentang data tempat pemungutan suara (TPS), alamat TPS dan ini pemberitahuannya. Selambat-lambatnya (diserahkan) kapan ? H-3.

Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, misal pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar. Atau pun lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya. 

Termasuk, karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing. Jadi undangan bisa diambil oleh masyarakat sendiri ke ketua RT masing-masing. 

Biasanya, Ketua RT atau Ketua RW biasanya menjadi petugas KPPS. Sehingga, pemilih bisa langsung menanyakan atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka.

BACA JUGA:Jenazah Pelajar Indonesia Tertimpa Pohon di Australia akan Dipulangkan ke Jakarta

Jadi masyarakat bisa bertanya dan meminta surat undangan memilih atau pemberitahuan. Lalu apabila sampai hari H pencoblosan pemilih belum juga terdistribusi formulir C6, maka pemilih tersebut tetap bisa datang ke TPS. 

Disarankan, untuk memastikan lokasi TPS, agar pemilih melakukan pengecekan secara online terlebih dulu di laman cekdptonline.kpu.go.id.

Setelah mendapatkan kepastian informasi lokasi TPS melalui laman tersebut, pemilih bisa langsung pergi ke alamat TPS yang dimaksud.

Ini berguna memastikan, pemilih yang tidak mendapat formulir C6 tetap bisa dilayani jika memang terdaftar di TPS yang dimaksud. Syaratnya, pemilih membawa dokumen kependudukan atau KTP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: