Tergiur Upah Rp300 Ribu untuk Antarkan Sabu, Kurir Ini Pasrah Divonis 8 Tahun Penjara

Tergiur Upah Rp300 Ribu untuk Antarkan Sabu, Kurir Ini Pasrah Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa kurir sabu bernama Rusman hanya bisa tertunduk saat dihukum 8 tahun penjara oleh hakim PN Palembang, Selasa 30 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:2 Remaja di Lahat Jadi Kurir Sabu, Hanya Diupah Rokok Sebungkus Atau Uang Rp 20 Ribu Saja

Saat sudah berada di lokasi, Rusman pun menyerahkan satu paket sabu tersebut kepada seseorang yang ternyata adalah seorang polisi yang sedang melakukan penyamaran.

Saat menyerahkan barang bukti sabu itu, terdakwa Rusman pun langsung diringkus oleh beberapa anggota polisi lainnya yang juga telah berada di lokasi.

Dari tangan terdakwa, didapati barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik berwarna hitam, dengan berat 10,10 gram.

Setelah mendapatkan barang bukti, terdakwa Rusman kemudian dibawa ke Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: