2 Remaja di Lahat Jadi Kurir Sabu, Hanya Diupah Rokok Sebungkus Atau Uang Rp 20 Ribu Saja
Dua tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi. Foto: dokumen/sumeks.co--
LAHAT, SUMEKS.CO - Dua remaja yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu di LAHAT diamankan Satres Narkoba Polres LAHAT.
Keduanya berinisial PP (18) dan AF (17), warga Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Dalam aksinya, kedua tersangka sudah sebanyak tiga kali menjadi kurir meski hanya diupah sebungkus rokok.
Mereka ditangkap petugas saat sedang berada di pinggiran Jalan Mayor Ruslan III, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA:Pengedar Sabu-Sabu di Lahat Ditangkap Polisi, Tergiur Untung Besar
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti ditemukan di bawah sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka AF.
Kapolres Lahat AKBP Kunto Hartono SIK MT melalui Kasatres Narkoba Polres Lahat AKP M Romi SH MH mengatakan keduanya ditangkap bermula adanya informasi dari masyarakat jika di lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Kemudian personel melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, diamankan kedua tersangka dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram," kata AKP Romi didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Palembang Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti di Bawah Pohon Sawo
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut untuk diantarkan ke pembeli yang dijual Rp 100 ribu per paket .
Upah komisi yang didapat jadi kurir ternyata tak sebanding dengan akibat terjerat pidana. Sekali antar mereka mendapatkan upah rokok atau uang senilai Rp 20 ribu.
"Baru sebulan mereka menjalankan aksi tersebut atau sudah 3 kali antar paket," ujarnya.
Kepada polisi, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: