Kejutan Awal Tahun 2024, Diam-diam Kejati Sumsel Bidik Mega Korupsi Rp1,3 Triliun, Kasus Baru?

Kejutan Awal Tahun 2024, Diam-diam Kejati Sumsel Bidik Mega Korupsi Rp1,3 Triliun, Kasus Baru?

Kejati Sumsel, diam-diam sedang membidik kasus mega korupsi yang diduga telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Foto: Fadli/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, diam-diam sedang membidik kasus mega korupsi yang diduga telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH di sela-sela kegiatan temu insan pers bertempat di gedung Kejati Sumsel, Jumat 26 Januari 2024.

"Saat ini kami sedang usut satu perkara korupsi yang telah naik ke tahap penyidikan, yang mana berpotensi rugikan keuangan triliunan rupiah," sebut Dr Yulianto.

Adapun nominal potensi kerugian negara akibat perkara yang sedang tahap penyidikan, lanjut Kajati Sumsel nilainya mencapai Rp1,3 triliun lebih.

BACA JUGA:Ngobrol Bareng Insan Pers, Kajati Sumsel Janji Akan Usut Kasus Mega Korupsi Triliunan Rupiah Tahun Ini

Dikatakan Kajati yang mengawali kariernya sebagai jaksa di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, nilai Rp1,3 triliun itu didapat dari hasil analisa perhitungan kerugian negara.

Lebih rinci dikatakan Kajati, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun tersebut juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain usut kasus mega korupsi tersebut, lanjut Kajati pada bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga masih terus menyelesaikan penyidikan beberapa perkara korupsi lainnya.

Seperti yang selama ini menjadi sorotan publik yakni penyidikan kasus dugaan korupsi mengenai Pajak, Mangkraknya Pembangunan Pasar Cinde Palembang.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Korupsi Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar, Ini yang Disita

"Lalu, kasus Bank plat merah, yayasan dan beberapa kasus lainnya yang telah dalam tahap penuntutan seperti kasus dugaan korupsi akusisi saham," ujarnya.

Masih dalam keterangannya, pada bidang Pidsus Kejari Sumsel capaian kinerja selama 2023 kemarin mencetak prestasi yang membanggakan.

Sebab, kata Kajati bidang Pidsus Kejari Sumsel telah membukukan pengembalian kerugian negara dari kasus dugaan korupsi sebesar Rp23,8 miliar.

Dirincikannya, capaian kinerja bidang Pidsus tahun 2023 terdiri dari 76 perkara dalam tahap Lidik, 88 perkaranya penyidikan, 82 perkara tahap penuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: