Kejati Sumsel Terima Tahap II Tersangka Pembobol Rekening Bank Modus Aplikasi Tilang Senilai Rp2,4 Miliar

Kejati Sumsel Terima Tahap II Tersangka Pembobol Rekening Bank Modus Aplikasi Tilang Senilai Rp2,4 Miliar

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka ES, pemuda Tulung Selapan Kabupaten OKI yang dijerat kasus bobol rekening senilai Rp2,4 miliar. Foto: Fadli/sumeks.co --

BACA JUGA:Kawanan ‘Bank Bobol’ Tulung Selapan Tak Pernah Padam, Senior Wariskan ‘Tipsani’ pada Generasi Selanjutnya

Petugas mengamankan seorang pelakunya berinisial ES (23), yang merupakan warga Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

Dia diamankan saat berada di Dusun Talang Petai, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, OKI, pada Kamis 14 September 2023 lalu.

Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit 5 Siber AKBP Fitriyanti SE menjelaskan, modus tersangka yakni mengirimkan aplikasi APK surat tilang elektronik.

"Jadi, korban ini menerima APK surat tilang elektronik melalui ponsel android miliknya saat berada di Jakarta," ujar AKBP Putu Yudha saat siaran pers di Polda Sumsel. 

BACA JUGA:Aksi Tipu Begal Rekening ‘Tulung Selapan’ Dapat Diatasi, Nasabah Harus Verifikasi Data dan Hubungi Pihak Bank!

Saat kejadian, Rabu 7 Juni 2023 korban tengah berada di Indomaret, Jalan Garuda, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.

"Pelaku ini mengaku sebagai polisi yang mengirimkan file APK surat tilang elektronik dan dibuka oleh korban," ujarnya.

Setelah aplikasi APK dibuka korban, tersangka langsung menyadap isi SMS korban. 

"Seluruh isi SMS yang masuk ke Hp korban langsung diketahui. Tersangka kemudian meretas email korban dengan cara mengambil kode OTP yang ada di SMS Hp korban," bebernya.

BACA JUGA:Geng Begal Rekening Bank Tulung Selapan ‘Menular’ Akibat Pergaulan Toksik, Tergiur Dapat Uang Hanya Lewat Hp

Oleh tersangka, login akun mobile banking menggunakan username banking korban yang ada di email juga berhasil diretas.

Lalu, tersangka masuk ke link serta ke OTP yang masuk ke SMS Hp korban yang sudah disadap oleh tersangka sebelumnya.

"Kemana saja uang korban yang berhasil dikuras oleh pelaku saat ini masih dalam penyelidikan kita," kata Putu Yudha.

Dari pengakuan tersangka, kata Putu Yudha, dia sudah melakukan aksi serupa sejak tahun 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: