Nah Loh? Uang Titipan Terdakwa Kasus Bawaslu Prabumulih Berbuntut Panjang, Kejari Digugat ke Pengadilan

Nah Loh? Uang Titipan Terdakwa Kasus Bawaslu Prabumulih Berbuntut Panjang, Kejari Digugat ke Pengadilan

Kepala Kejari Prabumulih turut hadir sebagai tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 11 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co --

BACA JUGA:APK Caleg Dipasang di Lahan Milik TNI di Lubuklinggau, Begini Reaksi Bawaslu

"Intinya, menurut pendapat kami ketika terdakwa dinyatakan meninggal dunia maka segala bentuk tuntutan pidana juga dinyatakan gugur, dan uang yang telah dititipkan dikembalikan lagi kepada pihak ahli waris," tegasnya.

Dirinya selaku kuasa hukum, optimis majelis hakim dapat mempertimbangkan menerima gugatan yang diajukan kliennya selaku ahli waris dari terdakwa yang telah dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, usai sidang Kepala Kejari Prabumulih Roy Riyadi SH MH yang hadir sebagai termohon gugatan tidak ingin diwawancarai.

Persidangan akan dilanjutkan pada dua pekan kedepan dalam agenda untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim PN Palembang.

BACA JUGA:Bawaslu Minta Pendampingan Kejari OKI, Ada Apa?

Untuk diketahui, dalam perkara gugatan ini bermula dari kasus dugaan tindak pidana korupsi Bawaslu Prabumulih atas nama Iriadi.

Namun menjelang vonis pidana, terdakwa Iriadi meninggal dunia karena sakit yang dideritanya di RS Bunda Prabumulih.

Dari informasi yang dihimpun, terdakwa kasus dugaan korupsi ini sering izin berobat ke rumah sakit karena mengalami penyakit komplikasi jantung, ginjal dan juga diabetes.

Jauh sebelumnya, dalam perjalanan pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang, almarhum Iriadi telah dituntut oleh jaksa Kejari Prabumulih dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Pj Wako Palembang Ratu Dewa Tinjau Kantor Bawaslu dan KPU Palembang

Adapun dalam dakwaan pidana terhadap almarhum Iriadi, secara singkat menerangkan bahwa terdakwa diduga telah ikut serta menerima sejumlah uang dari dana hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017/2018.

Saat itu, dalam tuntutan jaksa Kejari Prabumulih bahwa almarhum Iriadi telah terbukti bersalah memenuhi unsur tidak pidana korupsi dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Diketahui juga, Almarhum Iriadi ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017/2018.

Yang mana sebelumnya, Jaksa Kejari Prabumulih juga telah menyeret tiga terdakwa lainnya yang merupakan komisioner Bawaslu Kota Prabumulih saat itu, yang telah terlebih dahulu diproses pidana oleh majelis hakim Tipikor Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: