Setelah Sempat Dicopot, Spanduk Caleg di Ogan Ilir Malah Kembali Bergelantungan di Pohon, Justru Lebih Ramai

Setelah Sempat Dicopot, Spanduk Caleg di Ogan Ilir Malah Kembali Bergelantungan di Pohon, Justru Lebih Ramai

Sejumlah spanduk dan poster Caleg di Kabupaten Ogan Ilir, tampak menempel di sejumlah pohon di kawasan Bobosan Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan pada tahapan kampanye Pemilu 2024. Foto : Hetty/sumeks.co--

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Pantau Situasi, Ketua : Sanksi Pidana Dikenakan Bagi Caleg yang Melanggar

Berdasarkan aturan yang ada, melarang peserta Pemilu untuk memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Kemudian, gedung milik Pemerintah Provinsi (Pemprov), fasilitas milik Pemprov, jalan protokol, hingga sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan adalah lokasi yang diharamkan untuk dipasang alat peraga kampanye.

Pagar pemisah jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan area jalan tol juga diminta supaya bersih dari alat peraga kampanye. 

Selain itu, juga meminta kepada peserta Pemilu untuk mempertimbangkan nilai estetika dan keindahan kota dalam memasang alat peraga kampanye.

BACA JUGA:Curi Start Kampaye, Bawaslu OKU Timur Copot Baleho Caleg

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Rusdi menyampaikan, bahwa pihaknya telah menentukan terkait titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta pemilu atau pasangan calon presiden dan wakil presiden.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: