Kasus 284 Oknum Kades di Ogan Ilir Naik Sidang, Polisi Lampirkan Bukti ‘Video Panas’

Kasus 284 Oknum Kades di Ogan Ilir Naik Sidang, Polisi Lampirkan Bukti ‘Video Panas’

Kasus 284 oknum Kades di ogan ilir naik sidang, polisi lampirkan bukti kuat ini?--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kasus dugaan perzinahan (284 KUHP) oknum Kades di OGAN ILIR dengan istri orang sebentar lagi naik sidang.

Pak Kades tetap membantah dirinya berzinah meski tidak mengelak kalau dirinya membawa istri orang.

Berkas kasus 284 (KUHP perzinahan) itu sudah P21, berkas perkaranya sudah di jaksa.

JPU (jaksa penuntut umum) bakal menyiapkan surat dakwaanya, setelah itu perkara siap disidangkan.

BACA JUGA:Peras Dana Desa Tidak Hanya Dilakukan 2 Oknum Kades Pagar Gunung Lahat Tahun Ini Saja 

BACA JUGA:Oknum Kades di Banyuasin Terancam Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Bantah Penyidik Layangkan Surat Panggilan 

Pelimpaham berkas berita acara pemeriksaan bersama sejumlah barang bukti telah diserahkan, Senin, 28 Juli 2025.

Kades yang tersandung kasus ini menjabat Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menerima berkas perkara oknum Kades tersebut. 

Kasat Reskrim) Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham juga membenarkan, perkara Kades Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir telah dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:Peras Dana Desa Tidak Hanya Dilakukan 2 Oknum Kades Pagar Gunung Lahat Tahun Ini Saja 

BACA JUGA:Oknum Kades di Banyuasin Terancam Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Bantah Penyidik Layangkan Surat Panggilan 

"Tadi penyidik PPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sudah melimpahkan perkaranya ke Kejari Ogan Ilir," jelasnya.

Di kasus ini Kades Ulak Segara ini telah berstatus tersangka sejak Mei 2025. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait