Kasus 284 Oknum Kades di Ogan Ilir Naik Sidang, Polisi Lampirkan Bukti ‘Video Panas’

Kasus 284 oknum Kades di ogan ilir naik sidang, polisi lampirkan bukti kuat ini?--
BACA JUGA:Peras Dana Desa Tidak Hanya Dilakukan 2 Oknum Kades Pagar Gunung Lahat Tahun Ini Saja
Hubungan terlarang itu bahkan sudah terjalin 2 tahun lalu.
"Antara akhir 2022 hingga awal 2023,” jelasnya.
Oknum Kades dillaporkan punya hubungan terlarang dengan istri pelapor.
Tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: