Setelah Sempat Dicopot, Spanduk Caleg di Ogan Ilir Malah Kembali Bergelantungan di Pohon, Justru Lebih Ramai

Setelah Sempat Dicopot, Spanduk Caleg di Ogan Ilir Malah Kembali Bergelantungan di Pohon, Justru Lebih Ramai

Sejumlah spanduk dan poster Caleg di Kabupaten Ogan Ilir, tampak menempel di sejumlah pohon di kawasan Bobosan Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan pada tahapan kampanye Pemilu 2024. Foto : Hetty/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Delapan hari memasuki tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten OGAN ILIR, sebagian besar Calon Legislatif (Caleg) telah memanfaatkannya. 

Tahapan kampanye Pemilu 2024 ini, dimanfaatkan oleh Caleg-Caleg di Kabupaten Ogan Ilir dengan memasang spanduk di titik-titik yang dimungkinkan dilihat banyak orang. 

Pantauan SUMEKS.CO di lapangan, memasuki hari ke delapan tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Ilir, di beberapa titik di wilayah Kabupaten Ogan Ilir sudah ramai dengan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg. 

Seperti yang terlihat di kawasan Bobosan Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Sejumlah APK Caleg tampak ramai bertebaran di masa tahapan kampanye Pemilu 2024 ini.

BACA JUGA:Masuki Masa Kampanye, APK Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ilir Padati Jalan Protokol

APK yang menyebar di kawasan tersebut terdiri dari spanduk, poster, maupun bendera. APK ini tampak berjejer di pinggir jalan kawasan Bobosan Desa Beti di masa tahapan kampanye Pemilu 2024.

Ada pula sejumlah spanduk dan poster para Caleg yang dipasang di pepohonan yang ada di sepanjang jalan kawasan Bobosan Desa Beti di masa tahapan kampanye Pemilu 2024 ini. 

Spanduk dan poster Caleg di kawasan Bobosan Desa Beti ini sebenarnya sudah pernah ada pada hari pertama memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024. Namun, keesokan harinya berhasil dicopot. 

Hal itu dikarenakan, pemasangan spanduk dan poster di pohon tidak diperbolehkan. 

BACA JUGA:Kampanye Dimulai, Poster Salah Satu Caleg di Ogan Ilir Ditemukan Menempel di Pohon, Emang Boleh?

Akan tetapi, hanya beberapa hari bersih dari spanduk dan poster, kini kawasan tersebut mulai ramai kembali oleh spanduk dan poster.

Tak hanya di satu pohon, spanduk dan poster di kawasan Bobosan Desa Beti ini justru bertambah banyak. Bahkan, spanduk dan poster ini menempel di sejumlah pohon di kawasan Bobosan Desa Beti. 

Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 terkait kampanye Pemilu 2024 pada Pasal 35 dan 36, lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait. 

Pada ayat (3), disebutkan bahwa lokasi pemasangan itu ditentukan melalui keputusan KPU provinsi untuk kampanye pemilu di wilayah provinsi dan keputusan KPU kabupaten/kota untuk kampanye pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: