Kampanye Dimulai, Poster Salah Satu Caleg di Ogan Ilir Ditemukan Menempel di Pohon, Emang Boleh?

Kampanye Dimulai, Poster Salah Satu Caleg di Ogan Ilir Ditemukan Menempel di Pohon, Emang Boleh?

Salah satu poster calon legislatif Kabupaten Ogan Ilir yang menempel di pepohonan kawasan Bobosan Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan, Selasa, 28 November 2023. Foto: Hetty/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai pada 28 November 2023, dan akan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang. 

Di Kabupaten Ogan Ilir, sejumlah calon legislatif sudah tampak memasang alat peraga kampanyenya di sejumlah titik. Seperti tampak di Jalan Lintas Indralaya. 

Sejumlah poster juga ditemukan di kawasan Bobosan Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan. Karena di kawasan ini, sering dijadikan sebagai tempat berkumpulnya muda-mudi. 

Yang menjadi perhatian, ada poster salah satu calon legislatif Kabupaten Ogan Ilir yang menempel di pepohonan, di kawasan Bobosan Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan. 

BACA JUGA:Hindari Gesekan, KPU PALI Berlakukan Tiga Zona Kampanye Partai Politik

Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 terkait kampanye Pemilu 2024 pada Pasal 35 dan 36, lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait. 

Pada ayat (3), disebutkan bahwa lokasi pemasangan itu ditentukan melalui keputusan KPU provinsi untuk kampanye pemilu di wilayah provinsi dan keputusan KPU kabupaten/kota untuk kampanye pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Berdasarkan aturan yang ada, melarang peserta Pemilu untuk memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Kemudian, gedung milik Pemerintah Provinsi (Pemprov), fasilitas milik Pemprov, jalan protokol, hingga sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan adalah lokasi yang diharamkan untuk dipasang alat peraga kampanye.

BACA JUGA:Gaung Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, 16 Posko Pengaduan Kejati Sumsel Siaga 24 Jam

Pagar pemisah jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan area jalan tol juga diminta supaya bersih dari alat peraga kampanye. 

Selain itu, juga meminta kepada peserta Pemilu untuk mempertimbangkan nilai estetika dan keindahan kota dalam memasang alat peraga kampanye.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Rusdi menyampaikan, bahwa pihaknya telah menentukan terkait titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta pemilu atau pasangan calon presiden dan wakil presiden.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: