Hindari Gesekan, KPU PALI Berlakukan Tiga Zona Kampanye Partai Politik
Ketua KPU PALI Sunario SE (kanan). Foto: dokumen/sumeks.co--
PALI, SUMEKS.CO - Memasuki tahapan kampanye yang dimulai pada tanggal 28 November 2023, KPU Kabupaten PALI telah menetapkan tiga zona kampanye partai politik di Bumi Serepat Serasan.
Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU PALI Sunario SE, bahwa pihaknya memberlakukan zona dengan membagi tiga zona itu bertujuan untuk membagi jadwal kampanye partai politik.
Yaitu zona 1 kecamatan Talang Ubi, zona 2 kecamatan Penukal dan Penukal Utara, serta zona 3 kecamatan Abab dan Tanah Abang.
"Mengatur jadwal kampanye parpol agar tidak terjadi gesekan antar masa pendukung parpol. Kemudian kampanye bisa berjalan sesuai jadwal dan tahapan," ujarnya.
BACA JUGA:Lirik Tempat ‘Strategis’, Parpol di Kota Prabumulih Mulai Sebar APK-APS
Pihaknya juga belum lama ini telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Partai Politik yang membahas terkait pelaksanaan kampanye yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami telah melakukan rakor dengan parpol, agar parpol kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya.
Dirinya berharap pelaksanaan kampanye di Kabupaten PALI, bisa berjalan dengan aman, sesuai aturan dan berjalan dengan damai.
"Harapan kami agar partai politik dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan zona yang telah kami tetapkan. Kampanyelah dengan baik dan gembira jangan menyebarkan isu-isu hoax dan sara," pungkasnya.(ebi)
BACA JUGA:KPU Kabupaten OKI Belum Menerima Pengajuan Perubahan Bacaleg Dari Parpol Pemilu 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: