Lirik Tempat ‘Strategis’, Parpol di Kota Prabumulih Mulai Sebar APK-APS

Lirik Tempat ‘Strategis’, Parpol di Kota Prabumulih Mulai Sebar APK-APS

Sejumlah partai politik (parpol) mulai melirik tempat strategis untuk memasang APK dan APS di sejumlah titik di kota nanas Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Memasuki masa kampanye yang mulai pada tanggal 28 November 2023, sejumlah partai politik (parpol) mulai melirik tempat strategis untuk memasang APK (Alat Peraga Kampanye) dan APS (Alat Peraga Sosialisasi) di sejumlah titik di kota nanas Prabumulih. 

Berdasarkan pantauan di hari pertama masa kampanye (Selasa, red) sejumlah parpol nampak menurunkan tim untuk memasang Baliho gambar Calon Legislatif (Caleg) berikut nomor urut calon dan contoh surat suara.

Seperti halnya baliho Ketua Demokrat Prabumulih, Deni Victoria SH MSi yang sudah menyebar di berbagai titik. 

"Karena jadwal kampanye dimulai tanggal 28 ini, jadi kita sudah mulai bergerak," ujar Deni Victoria, dikonfirmasi Selasa 28 November 2023.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten OKI Larang Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempat Fasilitas Umum

Ketua Demokrat Prabumulih itu pun menyebutkan, pihaknya menginstruksikan ke seluruh Caleg, mengingat waktu sudah dekat harus lebih banyak turun ke lapangan untuk sosialisasi dan memanfaatkan waktu yang singkat untuk turun ke bawah ke masyarakat.

"Kita ada program kader untuk dijalankan seperti jumat berbagi, bagi-bagi air mineral ke masyarakat yang mendapat musibah, ambulance gratis dan lainnya," sebutnya mengimbau Caleg untuk lebih aktif terutama Caleg Demokrat untuk "merebut" hati masyarakat.

Disinggung berapa baliho yang disebar? DV (sapaan akrabnya, red) menyebutkan, setiap kelurahan ada sekira 10-20 titik bervariatif.

Tak ketinggalan, pengusaha muda asal kota nanas itu juga menyampaikan ke Caleg Demokrat untuk memasang APK-APS di tempat yang diperbolehkan. 

BACA JUGA:Curi Start Kampanye, Bawaslu Prabumulih Tertibkan APK-APS Caleg, Diangkut 2 Truk dan 3 Pick Up

"Mana larangan dari Bawaslu dan KPU harus diikuti," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Prabumulih, Marjuansyah menyebutkan, pihaknya sudah mengatur titik-titik pemasangan APK-APS. 

"Sudah ditetapkan dan sudah koordinasi dengan Pemkot mana yang boleh mana yang tidak boleh," terangnya.

Sesuai dengan PKPU nomor 15, pemasangan APK tidak boleh di tempat Ibadah, Fasilitas umum, trotoar dan bahu jalan dan berdasarkan Perda tidak boleh di tempat yang mengganggu pemandangan seperti di pohon tidak boleh dan selebihnya boleh. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: