KPU Kabupaten OKI Belum Menerima Pengajuan Perubahan Bacaleg Dari Parpol Pemilu 2024

KPU Kabupaten OKI Belum Menerima Pengajuan Perubahan Bacaleg Dari Parpol Pemilu 2024

Kantor KPU Kabupaten OKI. --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) belum menerima pengajuan perubahan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD dari Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024.

Disampaikan Ketua KPU Kabupaten OKI, Deri Siswandi, melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Haris Fadillah, saat ini merupakan hari keempat masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (R-DCT). 

"Jadwal pengajuan perubahan Bacaleg di mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB nanti," ujar Haris, Rabu 27 September 2023.

Lanjut dia, sejak dibuka pengajuan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan perubahan Bacaleg. Tetapi ini waktunya masih berjalan, jadi belum diketahui bakal ada atau tidaknya yang mengajukan perubahan Bacaleg. 

BACA JUGA:Waw! Penderita Ispa di Kabupaten OKI Meningkat, Dihimbau Gunakan Masker Saat Keluar Rumah

"Di hari ke empat ini belum ada dari 17 partai politik (parpol) kontestan Pemilu 2024 yang mengajukan perubahan bacaleg pada rancangan DCT ke KPU OKI," tegas Haris. 

Masih kata dia, untuk jadwal pengajuan perubahan Bacaleg masih ada waktu 6 hari ke depan bagi parpol untuk mengajukan perubahan bacaleg DPRD Kabupaten OKI, di masa pencermatan rancangan DCT tersebut.

Menurutnya, partai politik bisa mengubah nama bakal calon anggota legislatif, nomor urut hingga daerah pemilihan pada tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2024.

"Untuk sesuai jadwal, tahapan pencermatan DCT anggota DPRD OKI, selama 10 hari terhitung 24 September hingga 3 Oktober 2023 nanri," katanya. 

BACA JUGA:Sesuai Ciri-ciri Atlantis, Banyak Ras Manusia Pernah Mendiami Lembah Dempo

Sambungnya, dalam tahapan itu, partai politik peserta Pemilu 2024 diperbolehkan mengubah nama, nomor urut, hingga daerah pemilihan (dapil) bakal caleg yang diajukan, namun semua persyaratan harus dipenuhi atau dinyatakan memenuhi syarat.

"Kemungkinan berubahnya nama, nomor urut, dan dapil bakal caleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) masih bisa terjadi karena mengganti bakal caleg merupakan kewenangan penuh parpol," terangnya. 

Dijelaskan Haris, untuk pengajuan perubahan itu dapat dilakukan selama rentang waktu tahapan pencermatan DCT Pemilu 2024 selama 10 hari tadi dan mekanismenya melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

"Aplikasi Silon KPU untuk tahapan pencermatan DCT akan dibuka mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Jadi bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh parpol apabila ingin mengubah bakal calegnya," bebernya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: