Curi Start Kampaye, Bawaslu OKU Timur Copot Baleho Caleg
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur mulai mecopot alat peraga kampanye (APK) atau baleho, calon legislatif (Caleg) yang mencuri start kampanye.--
OKU TIMUR, SUMEKS.CO - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur mulai mecopot alat peraga kampanye (APK) atau baleho, calon legislatif (Caleg) yang mencuri start kampanye.
Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto didampingi Komisioner Divisi Pengawaasan, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bisri Mustofa mengatakan telah menggelar Apel Gabungan Bawaslu, TNI, Polri, Pol PP dan Dishub.
Apel yang berlansung di Kantor Bawaslu, Rabu 18 Oktober 2023 tersebut dalam rangka persiapan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang mengarah ke APK.
"Jadi per hari ini kita lakukan pelepasan alat peraga sosialisasi yang melanggar. Artinya yang APS yang mengarah APK," katanya, Rabu 18 Oktober 2023.
BACA JUGA:Karakter ID, Program BNTP dan FKTP Tebar Benih Kedamaian
Dia mengatakan APS saat ini masih diperbolehkan. Yakni hanya pengenalan caleg. Contohnya foto dan nama, serta ada gambar parpol.
"Jika mereka ada nomor urut, gambar paku, ajakan seperti mohon doa restu dan sebagainya, ada seruan pilih nomor atau coblos. Kemudian ada motto itu tidak boleh," katanya.
Giat penertiban APS yang tergolong APK ini terus dilakukan sampai selesai. "Kita terus menyisir seluruh kecamatan," katanya.
Termasuk APK yang terpasang di rumah-rumah pribadi caleg ataupun rumah warga juga akan ditertibkan.
BACA JUGA: Siap-Siap, Aple akan Rilis iPhone SE 2024 dengan Harga Lebih Murah dari iPhone 15 Seris
"APK yang di rumah-rumah tetap dilepas, tapi kita minta untuk koordinasi terlebih dahalu ke pemilik rumah," ujarnya.
Caleg boleh memasang APK itu seharusnya 28 November 2023 - 10 Februasi 2024, seiring dengan masa kampanye.
Soal penertiban baleho ini, kata Sunarto, sebenarnya pihaknya telah mengirimkan surat himbauan ke partai politik (Porpol).
BACA JUGA: Balai Bahasa Sumsel Sosialisasikan Pemasyarakatan Bahasa Indonesia untuk 45 Lembaga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: