3 Oknum TNI Dituntut Oditur Militer Hukuman Mati, Pembunuh Imam Masykur Terancam Dipecat dari TNI

3 Oknum TNI Dituntut Oditur Militer Hukuman Mati, Pembunuh Imam Masykur Terancam Dipecat dari TNI

3 oknum TNI dituntut oditur militer hukuman mati, pembunuh imam masykur terancam dipecat dari TNI. foto: dok/sumeks.co.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Tiga oknum TNI akhirnya dituntut Oditur Militer dengan hukuman mati.

Terdakwa pembunuh korban Imam Masykur juga terancam dipecat dari TNI.

Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir tampak berdiri tegap saat surat tuntutan dibacakan.

BACA JUGA:Heboh Oknum TNI Terlibat Keributan dengan Warga Saat Perlombaan 17 Agustusan, Ini Kata Dandim 0418 Palembang

Semua anggota berpangkat Praka yang semula diinisialkan RM, HS dan J itu menjalani sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. 

Oditur militer minta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman pidana pokok hukuman mati.

“Dan, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” tegas Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna.

BACA JUGA:Nah Lho! Sanksi Berat Menunggu, Identitas Oknum TNI Tendang Motor Ibu-Ibu Bonceng Anak di Bekasi Terungkap

Oditur juga menuntut hal yang sama untuk terdakwa 2 dan 3, pidana pokok pidana mati, dan pidana tambahan dipecat dari TNI.

Hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto beranggotakan hakim Letnan Kolonel Idolohi dan Mayor Kum Aulia Dandel. 

Ketiga terdakwa sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Imam Masykur. 

Sebelum dibunuh, korban diculik dari tempatnya bekerja kemudian dianiaya hingga meninggal.

BACA JUGA:Waduh...Oknum TNI Terekam Tendang Pengendara Motor Saat Bonceng Anak Kecil, Warganet: Kirim ke KKB Papua Aja

Ketiga terdakwa diketahui adalah personel Paspampres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: