3 Oknum TNI Dituntut Oditur Militer Hukuman Mati, Pembunuh Imam Masykur Terancam Dipecat dari TNI
3 oknum TNI dituntut oditur militer hukuman mati, pembunuh imam masykur terancam dipecat dari TNI. foto: dok/sumeks.co.--
Dalam kasus ini ketiga terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
Juga subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
Lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
Ketiganya melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023.
Korban Imam Masykur disebut sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Korban diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: