3 Oknum TNI Dituntut Oditur Militer Hukuman Mati, Pembunuh Imam Masykur Terancam Dipecat dari TNI

3 Oknum TNI Dituntut Oditur Militer Hukuman Mati, Pembunuh Imam Masykur Terancam Dipecat dari TNI

3 oknum TNI dituntut oditur militer hukuman mati, pembunuh imam masykur terancam dipecat dari TNI. foto: dok/sumeks.co.--

Dalam kasus ini ketiga terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.

Juga subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.

Lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Nah Lho! Sanksi Berat Menunggu, Identitas Oknum TNI Tendang Motor Ibu-Ibu Bonceng Anak di Bekasi Terungkap

Ketiganya melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023. 

Korban Imam Masykur disebut sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Korban diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: