Terdakwa Kasus Asusila Santri di OKI Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Korban Berharap Hukuman Maksimal
Pengadilan negeri Kayuagung. Foto: Niskiah/sumeks.co--
BACA JUGA:Korban Pemerkosaan Oknum Guru Ponpes Minta Pelaku Diihukum Berat
“Kalau terkait masalah restitusi itu bukannya ditolak, karena sudah ada gugatan. Beda antara restitusi dan gugatan. Kalau restitusi mau dikabulkan, silahkan tidak pernah menolak,” tandas Aulia.
Namun, lanjutnya, gugatan perdata sudah berjalan terkait ganti rugi, beda lagi objeknya. Dimana restitusi lekat pada proses pidana, sedangkan gugatan itu terkait perdata, khusus.
"Gugatan itulah dia menawarkan untuk mengganti rugi sebesar Rp50 juta, tetapi klien kita tidak menerima karena tuntutan tidak sesuai. Kalau melihat perjuangan klien dan juga dampak ke depan, berobat itu tidak cukup. Oleh karenanya, kemarin klien kita meminta sebesar Rp200 juta,” pungkasnya.
Lebih jauh, Aulia Aziz berharap, terkait hukuman meminta majelis hakim tetap mengupayakan hukuman maksimal, sesuai dengan tuntutan JPU.
BACA JUGA:Oknum Guru Ponpes Cabul Dituntut 8 Tahun Penjara Denda Rp 2 M
“Atau kalau memang majelis hakim mempunyai pandangan pandangan lain. Kami tetap meminta hukuman maksimal sesuai dengan isi pasal yaitu 15 tahun penjara. Karena hakim boleh saja memutus sendiri berdasarkan hati nuraninya, untuk memutus lebih dari apa yang dituntut jaksa,” jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: