Oknum Guru Ponpes Cabul Dituntut 8 Tahun Penjara Denda Rp 2 M

Oknum Guru Ponpes Cabul Dituntut 8 Tahun Penjara Denda Rp 2 M

nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Oknum guru salah satu pondok pesantren di Kayuagung RP 19 dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Rila Febriana SH selama delapan tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan Surat tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung secara virtual Rabu 16 2 siang Majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum dengan anggota Annisa Lestari SH dan Eva Rahmawati SH Perbuatan terdakwa dalam perkara ini dituntut sebagaimana diatur dalam pasal 76 undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak Undang undang tersebut merupakan perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 kata jaksa Dalam surat dakwaan perbuatan terdakwa RP 19 hingga akhirnya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres OKI pada Rabu 17 Nopember 2021 sekira pukul 17 00 Wib di ponpes Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban Dari perbuatan terdakwa terhadap korbannya sebanyak 12 orang dilakukan dalam sebulan Dilakukan di dalam kamar pelaku Dengan cara korban dipanggil seolah telah melakukan kesalahan karena tidak mengenakan sarung sehingga harus menerima hukuman Ternyata korban setelah masuk ke ruangan disuruh buka baju dan celana hingga terjadi pencabulan dan dibuatkan video Tak hanya itu pelaku juga mengaku mengancam para korban jika tidak mau video akan dikirim ke pimpinan Ponpes Di dalam pasal 76E ditegaskan bahwa dilarang melakukan pemaksaan bujuk rayu tipu muslihat atau serangkaian kebohongan lainnya untuk membujuk anak melakuan perbuatan cabul Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara Usai dibacakan surat tuntutan penasihat hukum posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung Candra Eka Septiawan SH yang mendampingi terdakwa menyampaikan pekan depan akan mengajukan pembelaan kepada majelis hakim atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa kami akan ajukan pembelaan pada minggu depan ujarnya nis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: