Viral! Massa Unjuk Rasa depan Kantor KPK, Tuntut Usut Tuntas Kasus PT SMS

Viral! Massa Unjuk Rasa depan Kantor KPK, Tuntut Usut Tuntas Kasus PT SMS

Viral video massa berdemo didepan gedung KPK. Massa meminta KPK mengusut tuntas kasus PT SMS.--

SUMEKS.CO - Viral video massa berdemo didepan gedung KPK. Massa meminta KPK mengusut tuntas kasus PT SMS. Nama mantan gubernur sumsel disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Hal tersebut dilontarkan langsung saat beberapa massa menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Aksi menuntut mantan Gubernur Sumsel tersebut dijadikan tersangka, beberapa aktivis yang menyebut dirinya Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan diunggah oleh akun media sosial @pemuda_keadilan.

Pada bagian atas unggahan video dituliskan "MAKI Sumsel PT SMS dan KORMI" sementara pada bagian bawah unggahan video dituliskan "Mantan Gubernur Sumsel dan Putrinya Didemo Depan Gedung KPK".

Dalam unggahan video berdurasi 2 menit 26 detik, seorang aktivis dalam orasinya meminta KPK memeriksa pemegang saham PT SMS sekaligus pemegang saham dalam hal ini Gubernur Sumsel saat itu.

BACA JUGA:Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Resmi Ditahan KPK Kasus Korupsi Pengangkutan Batubara PT SMS

Karena menurutnya, selama penyidikan perkara ini berlangsung belum sekalipun yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik KPK RI.

"Ada apa ini?" teriak salah seorang aktivis menyampaikan orasinya.

Selain itu, masih dalam video para aktivis juga meminta pihak KPK RI menindaklanjuti laporan adanya dugaan korupsi pada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Sumsel.

Menurut aktivis tersebut, pada laporan dugaan korupsi KORMI Sumsel digelontorkan dana cukup besar senilai kurang lebih Rp48 miliar untuk organisasi yang belum di sahkan menurut Undang-Undang.

Dirinya berharap, diakhir masa jabatan ketua KPK RI Firly Bahuri dalam kedua laporan kasus tersebut untuk segera ditindak lanjuti.

"Kita tidak peduli, karena itu merupakan tanggung jawab pemegang saham.

Selain itu, dirinya juga meminta semua orang yang terlibat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SMS tahun 2019-2022 ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi PT SMS, KPK RI Kembali Periksa Mantan Calon Walikota Palembang Ir Sarimuda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: