Usut Kasus Korupsi PT SMS, KPK RI Kembali Periksa Mantan Calon Walikota Palembang Ir Sarimuda

 Usut Kasus Korupsi PT SMS, KPK RI Kembali Periksa Mantan Calon Walikota Palembang Ir Sarimuda

Ir Sarimuda MT--dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diam-diam terus usut kasus dugaan korupsi pengangkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) milik Pemprov Sumsel.

Kabar terkini, mantan calon walikota Palembang Ir H Sarimuda, dipanggil dan diperiksa kembali oleh penyidik KPK RI di gedung Merah Putih Jakarta, Kamis 21 September 2023.

Hal itu ditegaskan oleh Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri SH MH, singkat mengatakan bahwa Sarimuda saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Bahwa yang bersangkutan terkonfirmasi hadir penuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya," singkatnya dikonfirmasi melalui pesan singkat.

BACA JUGA:KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Saksi Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara PT SMS

Hingga berita ini diturunkan, Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan terhadap Sarimuda.

Diketahui, Sarimuda merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT SMA, yang tidak lain adalah sebuah perusahaan BUMD milik Pemprov Sumsel.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri mengungkapkan rangkaian penyidikan perkara ini penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor PT SMS di wilayah Kota Palembang.

Penggeledahan dilakukan pada empat gedung perkantoran milik swasta yakni dari pihak rekanan PT SMS.

BACA JUGA:Kasus Angkutan Batu Bara PT SMS, KPK Periksa Manajer Teknik-Direktur PT Alumagada

Pada saat it tim penyidik menemukan dan turut menyita berbagai dokumen serta alat elektronik yang diduga dapat mendukung proses penyidikan perkara ini. 

Bahkan jauh sebelum penggeledahan, penyidik KPK RI dalam perkara ini telah  memeriksa beberapa orang saksi, diantaranya memeriksa lima orang saksi yang hadir saat di periksa di Mapolrestabes Palembang beberapa waktu lalu, terkait pelaksanaan operasional keuangan dari PT SMS.

Dikatakan Ali Fikri dalam rilis sebelumnya, pemeriksaan saksi tersebut untuk dipelajari adanya dugaan perintah dari pihak terkait untuk melakukan transaksi keuangan fiktif.

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PT SMS oleh KPK RI Makin Buat Penasaran, Siapa Calon Tersangkanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: