Viral! Massa Unjuk Rasa depan Kantor KPK, Tuntut Usut Tuntas Kasus PT SMS

Viral! Massa Unjuk Rasa depan Kantor KPK, Tuntut Usut Tuntas Kasus PT SMS

Viral video massa berdemo didepan gedung KPK. Massa meminta KPK mengusut tuntas kasus PT SMS.--

"Kami meminta kepada pihak KPK memberi kuasa untuk menangkapnya sendiri, mereka bukan tuhan, mereka manusia biasa yang khilaf dan lupa kalau uang yang diambil adalah uang milik negara," tegasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu penyidik KPK RI telah melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT SMS bernama Sarimuda.

Sarimuda yang pernah beberapa kali maju menjadi calon Walikota Palembang ini, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan.

Karena diduga tersangka Sarimuda "Tilep" uang yang dibayarkan para vendor atas jasa pengangkutan batubara selama dirinya menjadi Dirut PT SMS.

BACA JUGA:KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Saksi Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara PT SMS

Adapun taksiran nilai kerugian negara berdasarkan auditnya mencapai Rp18 miliar.

Sementara modus yang dilakukan tersangka Sarimuda, yaitu dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda. Yakni dengan cara membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.

Nyatanya, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Selanjutnya, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang dengan besaran ratusan juta.

Uang ratusan juta diambil baik dalam bentuk tunai, serta mentransfer ke rekening bank milik salah satu anggota keluarganya yang tidak ada hubungan dengan PT SMS.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara PT SMS, 2 Petinggi Perusahaan Swasta Diperiksa KPK

Tersangka Sarimuda akhirnya dijerat oleh tim penyidik KPK RI Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tindak pidana korupsi, dalam rilis penahanan tersangka Sarimuda beberapa waktu lalu, KPK juga menyebut bakal mendalami penyidik lebih lanjut.

Termasuk diantaranya yakni, mencium adanya unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka Sarimuda.

Termasuk, adanya dugaan penggunaan-penggunaan uang tersebut seperti untuk menjadi kontestasi tersangka Sarimuda yang beberapa kali ikut pemilihan calon walikota Palembang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: