Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara PT SMS, 2 Petinggi Perusahaan Swasta Diperiksa KPK

Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara PT SMS, 2 Petinggi Perusahaan Swasta Diperiksa KPK

PT SMS. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mempercepat pemeriksaan kasus dugaan korupsi kerja sama batu bara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).

Giliran dua orang petinggi perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan PT Adara Persada Sejahtera, dipanggil penyidik KPK RI untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Demikian diketahui dari rilis yang dibagikan Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 9 Februari 2023.

Di dalam rilis disebutkan, dua saksi itu yakni atas nama Widhi Hartono menjabat sebagai direktur PT Adara Persada Sejahtera dan Elka Mychelisda sebagai Manager Operasional PT Adara Persada Sejahtera.

BACA JUGA:Kasus Pengangkutan Batu Bara PT SMS, KPK Periksa Direksi-Komisaris Perusahaan

"Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," tulis Ali Fikri dalam rilisnya.

Lebih jauh diterangkan Ali Fikri, dipanggilnya dua saksi itu yakni dimintai keterangan perihal adanya pengeluaran uang tanpa adanya bukti laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban dari PT SMS.

Dia berharap, dari pemeriksaan sejumlah saksi-saksi tersebut dapat memperkuat alat bukti, guna membidik tersangka dalam perkara ini.

Diketahui, saat ini lembaga anti rasuah terus melakukan upaya serangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi PT SMS yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Diam-Diam KPK Selidiki Kasus Korupsi PT SMS Milik Pemprov Sumsel

Penyidik KPK RI mensinyalir adanya praktik korupsi diantaranya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama transportasi pengangkutan batu bara.

Sementara itu, untuk konstruksi lengkap perkara kemudian penetapan tersangka dan jerat pasal dalam perkara ini akan disampaikan oleh KPK RI ketika proses penyidikan dianggap lengkap, yang kemudian dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: