Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Resmi Ditahan KPK Kasus Korupsi Pengangkutan Batubara PT SMS

Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Resmi Ditahan KPK Kasus Korupsi Pengangkutan Batubara PT SMS

Sarimuda resmi dilakukan penahanan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis 21 September 2023. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Usai dilakukan pemeriksaan, mantan calon Wali Kota Palembang Ir H Sarimuda resmi dilakukan penahanan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis 21 September 2023.

Sarimuda, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK RI setelah tim penyidik merasa cukup bukti yang kuat dalam kasus dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara PT SMS.

Diketahui PT SMS merupakan perusahaan BUMD milik pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Penahanan tersangka Sarimuda, dilakukan langsung oleh wakil ketua KPK RI Alexander Marwata, saat gelar rilis penetapan dan penahanan tersangka di gedung KPK merah putih Jakarta.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi PT SMS, KPK RI Kembali Periksa Mantan Calon Walikota Palembang Ir Sarimuda

"Guna penyidikan lebih lanjut, yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari pertama di rutan KPK," kata Alex Marwata saat menyampaikan rilisnya.

Adapun struktur perkaranya yang menjerat tersangka Sarimuda diantaranya, tidak menyetorkan uang dari para vendor pengangkutan batu bara ke kas Pemda, namun digunakan untuk keperluan pribadi.

Uang yang disetorkan oleh para vendor, nyatanya tidak sepenuhnya disetorkan ke kas negara melainkan masuk ke kantong pribadi baik secara cash ataupun ke rekening yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.

Sehingga, lanjut Marwata berdasarkan hasil perhitungannya kerugian keuangan negara yakni lebih kurang Rp18 miliar.

BACA JUGA:KPK Panggil dan Periksa Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda

"Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-Undnag tentang Tindak Pidana Korupsi," urainya.

Selanjutnya, kata Alexander Marwata selanjutnya tim penyidik masih melakukan pendalaman materi penyidikan.

Pada sesi tanya jawab, Alexander Marwata menerangkan keterlibatan kepala daerah juga masih terus didalam penyidikannya yang didapat dari informasi-informasi dan keterangan saksi.

Diketahui, Sarimuda merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT SMA, yang tidak lain adalah sebuah perusahaan BUMD milik Pemprov Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: