Penyidikan Dugaan Korupsi Pasar Cinde Kembali Bergulir, Kejati Sumsel Periksa 3 Saksi Kunci

Penyidikan Dugaan Korupsi Pasar Cinde Kembali Bergulir Kejati Sumsel periksa 3 saksi kunci.-Foto: dokumen/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setelah sempat "mendingin" selama satu tahun terakhir, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang kembali memanas.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), kini mulai menghidupkan kembali penyelidikan terhadap proyek mangkrak yang telah terbengkalai hampir satu dekade tersebut.
Rabu, 9 April 2025, Kejati Sumsel memeriksa 3 orang saksi penting dalam kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyampaikan bahwa penyidikan ini merupakan komitmen Kejati untuk mengusut tuntas perkara yang berdampak langsung kepada masyarakat, terutama pembangunan Pasar Cinde.
BACA JUGA:Pasar Cinde Terbengkalai 6 Tahun Siapa yang Paling Bertanggungjawab, Hallo Penyidik Kejati?
"Sebagai bentuk keseriusan kami, hari ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi," ujar Vanny kepada awak media.
Ketiga saksi yang diperiksa berasal dari pihak panitia pengadaan proyek. Mereka adalah EH selaku Ketua Panitia Pengadaan, serta dua anggota lainnya berinisial LP dan S.
Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari tiga jam sejak pukul 12.00 WIB siang. Masing-masing saksi dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus.
Meski tidak mengungkapkan detail pertanyaan karena masuk dalam materi penyidikan, Vanny menegaskan bahwa tim akan terus memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Ia juga mengimbau agar para saksi yang dipanggil bersikap kooperatif. "Jika mangkir dari panggilan secara patut, tentu akan ada konsekuensi hukum," tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, salah satu saksi, EH, diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: