Pengacara Terdakwa Korupsi Inspektorat Lahat Optimis Kliennya Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Pengacara Terdakwa Korupsi Pada Inspektorat Lahat Optimis Kliennya Dionis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penasihat hukum Yunisa Rahman terdakwa korupsi kegiatan fiktif Inspektorat Lahat, mengaku menghormati tuntutan pidana penjara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat.
Demikian dikatakan Al Kosim SH dimintai tanggapan usai kliennya dituntut pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, pada sidang yang digelar Senin 10 Maret 2025.
"Meski menghormati tuntutan pidana tersebut karena dibuktikan oleh jaksa pada dakwan subsider, namun hal itu masih bisa diperdebatkan," ujar Kosim dikonfirmasi Selasa 11 Maret 2025.
Sebab, menurut Kosim kliennya tersebut seluruhnya telah mengembalikan uang kerugian negara secara tanggung renteng bersama dengan terdakwa lainnya.
Uang yang dianggap sebagai uang kerugian keuangan negara itu, ungkapnya telah dititipkan melalui tim penyidik secara bertahap sebelum rencana penuntutan dibacakan oleh JPU.
Untuk itu, lanjutnya ia berharap agar nantinya majelis hakim dipersidangan dapat mempertimbangkan vonis pidana seringan-ringannya terhadap terdakwa.
Terancam 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Inspektorat Lahat Bakal Ajukan Pledoi--
Atas dasar itulah, kata Kosim akan turut dituangkan dalam uraian nota pembelaan (pledoi) yang bakal disampaikan langsung dihadapan majelis hakim pada sidang Senin pekan depan.
"Itu merupakan salah satu poin pembelaan yang nanti akan kami uraikan pada sidang yang digelar 17 Maret 2025 mendatang," tandasnya.
Sebelumnya dua terdakwa Yunisa Rahman mantan Inspektur serta Yuniarti Kabag Perencanaan pada Inspektorat Lahat, dituntut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya, menurut pertimbangan JPU Kejari Lahat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dalam kegiatan kegiatan fiktif pada Inspektorat Lahat tahun 2020.
BACA JUGA:Jaksa Pengacara Negara Kejari Lahat Terima Surat Kuasa Khusus dari Inspektorat, Ini Tugasnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: