TOK TOK TOK Putusan MK: Pendidikan Gratis 9 Tahun Berlaku Juga untuk Sekolah Swasta

TOK TOK TOK Putusan MK: Pendidikan Gratis 9 Tahun Berlaku Juga untuk Sekolah Swasta

Putusan MK: Pendidikan Dasar (9 Tahun) Gratis Tak Lagi Monopoli Sekolah Negeri--

SUMEKS.CO- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa pada Pasal 34 ayat (2) mengenai wajib belajar tanpa dipungut biaya

Putusan ini tercantum dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Permohonan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (New Indonesia) bersama beberapa individu, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Ajiningrum, yang mengaku mengalami kerugian konstitusional karena anak-anak mereka menempuh pendidikan dasar (9 tahun) di sekolah swasta yang masih dikenakan biaya.

Amar Putusan: Pemerintah Wajib Menjamin Wajib Belajar Tanpa Biaya di Sekolah Negeri dan Swasta

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

Menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar (9 tahun) tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar ( 9 tahun) yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

BACA JUGA:Gerindra Lahat Sambut Baik Program Bagikan Seragam Sekolah Gratis

BACA JUGA:Perkuat Barisan Heri Amalindo, Lury Alex Jelaskan Program Berobat-Sekolah Gratis

Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Gugatan ini berangkat dari ketimpangan implementasi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang menyebutkan bahwa pemerintah menjamin wajib belajar tanpa memungut biaya, namun dalam praktiknya hanya diterapkan di sekolah negeri.

Di sekolah swasta, biaya tetap dipungut, menyebabkan diskriminasi terutama bagi kelompok masyarakat kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Pemohon I) menilai pasal ini menghambat perjuangan organisasi dalam memastikan akses pendidikan dasar yang merata dan tanpa diskriminasi.

Sementara para pemohon individu mengaku terbebani karena harus menanggung biaya pendidikan anak mereka di sekolah swasta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait