Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024 Diundur Jadi Maret 2025, Apa Penyebabnya?

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024 Diundur Jadi Maret 2025, Apa Penyebabnya?

Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 diundur hingga Maret 2025.--

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024 Diundur Jadi Maret 2025, Apa Penyebabnya? 

 

SUMEKS.CO - Pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu, terpaksa ditunda jadi Maret 2025.

Hal itu dikarenakan berkaitan dengan jalannya penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 lalu. 

Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, Mahkamah Konstitusi saat ini masih menangani perkara PHPU hingga 13 Maret 2025 nanti. 

"Rencana awal kan 7 Februari 2025, ini kita konfirmasikan bahwa diundur hingga Maret 2025," tegasnya, Kamis, 2 Januari 2025.

BACA JUGA:Rutan Prabumulih dan KPU Gelar Bimbingan Teknis KPPS untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:Serba Serbi Pilkada 2024 Sumsel, Kakak Adik Ini Berpotensi Melenggang Jadi Kepala Daerah 2 Periode

Ditambahkan Rifqinizamy, sebagai landasan pelantikan kepala daerah nanti, MK akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa. 

"Surat ini akan diberikan kepada seluruh gubernur, bupati, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," lanjutnya. 

Lantas, bagaimana dengan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa? Rifqinizamy mengatakan, harus tetap menunggu selesainya sidang.

"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," ujarnya. 

BACA JUGA:Berikut Artis Pemenang Pilkada 2024 Versi Penghitungan Cepat Sementara, Nomor 4 Sempat Diremehkan

BACA JUGA:Jadwal Pengumuman Hasil Pilkada 2024 Resmi Dari KPU, Cek Disini Biar Tak Asal Klaim Kemenangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: