Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024 Diundur Jadi Maret 2025, Apa Penyebabnya?
Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 diundur hingga Maret 2025.--
Kendati demikian, lanjut Rifqinizamy, diundurnya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih ini akan diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia.
"Nanti ada penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Oleh karena itu, kami juga belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025 nanti," tuturnya.
Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Namun, karena masih adanya sidang perkara PHPU Pilkada 2024, maka terpaksa jadwal pelantikan diundur.
BACA JUGA:Daftar Kabupaten/Kota di Sumsel yang Sudah Selesai Penghitungan Suara Pilkada 2024
Ini tentu berdampak pula pada kepala daerah terpilih yang tidak ada sengketa di MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: