PHPU Bupati Empat Lawang & Ogan Ilir Diprediksi Diputus Dismissal oleh MK, Joncik & Panca Siap Dilantik
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusannya pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025.--
PHPU Bupati Empat Lawang & Ogan Ilir Diprediksi Diputus Dismissal oleh MK, Joncik & Panca Siap Dilantik
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati di Provinsi Sumatera Selatan, akan segera diputuskan.
Dua perkara PHPU yang bakal diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat tersebut, yakni, PHPU Bupati Empat Lawang dan Ogan Ilir.
Berdasarkan informasi yang diterima SUMEKS.CO, perkara PHPU Bupati Empat Lawang akan diputus pada tanggal 4 Februari 2025 oleh MK.
Sedangkan, untuk perkara PHPU Bupati Ogan Ilir akan diputus oleh MK pada tanggal 5 Februari 2025. Kedua perkara ini, diprediksi akan diputus dismissal oleh MK.
Dengan demikian, apabila diputus dismissal, maka Bupati Empat Lawang terpilih, Joncik Muhammad, dan Bupati Ogan Ilir terpilih, Panca Wijaya Akbar, akan segera dilantik.
Joncik dan Panca akan dilantik serentak bersama kepala daerah di Provinsi Sumsel serta Indonesia yang tidak bersengketa di MK. Pelantikan akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
Seperti diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Roby Ardiansyah, bahwa pelantikan Bupati Ogan Ilir diprediksi akan bersamaan dengan kepala daerah yang non sengketa di MK.
"Bisa saja pelantikan dilakukan bersamaan dengan kepala daerah yang tidak bersengketa," ujarnya, Sabtu, 1 Februari 2025.
BACA JUGA:Muba Menuju Era Baru, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Gelar Rapat Staf Perdana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: