Asap Makin Pekat, Pelaku Pembakaran Lahan yang Diterima Kejati Sumsel Berjumlah 48 Orang

Asap Makin Pekat, Pelaku Pembakaran Lahan yang Diterima Kejati Sumsel Berjumlah 48 Orang

Asap pekat masih menyelimuti Kota Palembang, Sumatera Selatan.-Fadli-

BACA JUGA:Polisi Tangkap Kakak-Adik, Pelaku Karhutla di Sungai Menang OKI

Terlebih, lanjut Sarjono apabila lahan perusahaan itu lama tidak digunakan sementara syarat HGUnya tidak terpenuhi dan rawan musibah kebakaran, maka sulit untuk memadamkannya.

Lantaran, pemerintah sulit untuk mencairkan anggaran apabila musibah kebakaran terjadi dilahan korporasi, baik itu disengaja atau tidak.

Dari jumlah pelaku karhutlah yang diterima, Sarjono menyebutkan pihak Kejati Sumsel telah menerima sebanyak kurang lebih 28 laporan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dirinya pun berpesan, khususnya kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan hingga dapat menimbulkan dampak kabut asap seperti yang saat ini tengah terjadi, khususnya di Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:APES! Sedang Tertidur Pulas, Pelaku Karhutla Berhasil Diamankan Polsek Rambang Dangku

Karena, menurutnya dampak dari membakar lahan sangat merugikan tidak hanya diri sendiri yang harus berhadapan dengan hukum.

Akan tetapi berdampak juga bagi kesehatan masyarakat secara luas, terutama dampak kesehatan bagi anak-anak dibawah umur seperti penyakit saluran pernafasan atau ISPA.

Dirinya juga berharap, agar penanggulangan Karhutlah di Provinsi Sumsel dapat ditangani secara cepat dengan melibatkan seluruh pihak baik itu OPD, swasta serta peran serta masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, kasus Karhutla saat ini tertinggi masih berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan total 8 SPDP yang diterima oleh Kejari OKI.

BACA JUGA:Ditangkap, Pelaku Karhutla di Rupit Muratara Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Menyusul tertinggi berikutnya berada di wilayah hukum Kejari Muara Enim dan Kejari Lubuk Linggau masing-masing 6 SPDP yang diterima.

Kemudian beberapa kabupaten lainnya seperti dari Musi Banyuasin (Muba) sebanyak 3 kasus, Banyuasin 2 kasus, Ogan Ilir (OI) 1 kasus, Pali 1 kasus.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: