Ditangkap, Pelaku Karhutla di Rupit Muratara Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditangkap, Pelaku Karhutla di Rupit Muratara Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Tersangka Izal dan barang bukti yang diamankan untuk membakar lahan miliknya. Foto: dokumen/linggau pos--

Ditangkap, Pelaku Karhutla di Rupit Muratara Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

MURATARA, SUMEKS.CO - Afrizal alias Izal (34) warga Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara diamankan polisi lantaran kedapatan membakar lahan kebunnya.

Padahal, semua pihak saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi tentang karhutla dan memberikan imbauan untuk tidak membakar lahan

Izal diamankan petugas Polsek Rupit, pada Jumat 2 Juni 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.

Siang itu, petugas menemukan asap yang mengepul di titik wilayah Noman Baru.

BACA JUGA:Serius Tangani Karhutla, Polres Muara Enim Tangkap Warga yang Sengaja Bakar Lahan, 10 Tahun Penjara Menunggu

Setelah dicari, ternyata aksi karhutla itu berasal dari pembakaran lahan di Kampung VII Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit.

Petugas juga berhasil mencari pelakunya dan langsung mengamankan Izal bersama barang bukti berupa gergaji mesin, parang, dua korek api, 5 liter minyak bensin.

“Pelaku yang diamankan kemudian diserahkan ke Sat Reskrim untuk diproses hukum,” kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Baruanto dan Kapolsek Rupit Iptu Khoiril.

Kasat Reskim AKP Sopian Hadi, pihaknya sudah melakukan olah TKP, dan mengambil sampel tanah dan kayu yang terbakar.

BACA JUGA:Meningkat Drastis hingga Akhir Mei 2023, Total Hotspot Karhutla di Sumsel Tercatat 670, Muratara Terbanyak

“Saat ini kasus tengah disidik Unit II Sat Reskrim Polres Muratara,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara, Kabag Ops Polres Muratara Kompol Deri Rahmat Hidayat menambahkan, pihaknya tak henti-hentinya mengimbau agar tidak melakukan pembakaran hutan, lahan maupun kebun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: