Polisi Tangkap Kakak-Adik, Pelaku Karhutla di Sungai Menang OKI

Polisi Tangkap Kakak-Adik, Pelaku Karhutla di Sungai Menang OKI

Kakak-adik yang diamankan Satreskrim Polres OKI. Foto: dokumen/sumeks.co--

OKI, SUMEKS.CO - Polres OKI menangkap dua pelaku pembakar lahan di areal Distrik Sungai Gebang PT Bumi Mekar Hijau Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Kamis 17 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WIB. 

Keduanya yakni Peri Sandi alias Meri (39) dan Jonelius (36) warga Dusun V, Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SH MH mengatakan, kedua pelaku merupakan kakak beradik. 

Tertangkapnya pelaku atas ulahnya membakar hutan atau melakukan pembukaan lahan (karhutla) dengan cara membakar.

BACA JUGA:Buka Lahan dengan Cara Dibakar, 3 Pelaku Karhutla di PALI Diamankan, 4 Kabur

“Sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Kapolres.

Ia menuturkan, mereka membuka dan membersihkan lahan dan itupun telan mereka akui. 

"Mereka saat itu sedang membersihkan lahannya, dengan mengunakan parang dan garu," ujarnya, Sabtu 19 Agustus 2023. 

Kemudian bekas pembersihan tersebut dibakar oleh kedua pelaku dengan cara menyalakan obor bambu dan disulutkan ke rumput, batang, dahan dan ranting karet tua.

BACA JUGA:Ditangkap, Pelaku Karhutla di Rupit Muratara Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sehingga terbakar lahan seluas lebih kurang 1,5 Ha. Kedua pelaku yang sedang menunggu di lokasi kemudian diamankan personel Sat Reskrim bersama Polsek Sungai Menang dan RPK PT BMH.

"Untuk barang bukti yang anggota kita amankan berupa satu buah korek api gas. Untuk sekarang ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: