Kurir 5,7 Kg Sabu Lintas Provinsi Tujuan Surabaya Asal Riau Kandas di Tangan Hakim PN Palembang

Kurir 5,7 Kg Sabu Lintas Provinsi Tujuan Surabaya Asal Riau Kandas di Tangan Hakim PN Palembang

Kurir sabu-sabu seberat 5,7 kilogram dari Riau tujuan Surabaya Agam menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 26 Oktober 2023. Foto: Fadly/sumeks.co --

BACA JUGA:Dua Kurir Sabu Divonis 11 Tahun

Atas dakwaan itu, terdakwa yang dihadirkan langsung di ruang sidang membenarkan dan tidak menyanggah dakwaan JPU Kejari Palembang.

"Benar Pak hakim, tidak berkeberatan atas dakwaan jaksa," kata terdakwa Agam didamping penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang.

Di persidangan, majelis hakim sempat kebingungan dengan dakwaan JPU terutama terkait rincian dakwaan terhadap barang bukti sabu.

Sebagaimana dakwaan, dirincikan ada beberapa item barang bukti sabut dengan berat yang berbeda-beda, yang mana jika ditotalkan berjumlah lebih kurang 10 kilogram.

BACA JUGA:Tiga Kurir Sabu Sumbar Divonis Seumur Hidup

Namun dijelaskan oleh jaksa, bahwa rincian tersebut adalah sampel barang bukti yang diambil oleh pihak kepolisian guna kepentingan penyidikan serta laboratorium.

"Itu sampel barang bukti karena saat ditemukan ada lima bungkus, sehingga diambil sampel untuk uji laboratorium perbungkusnya rata-rata 2 gram," terangnya.

Terdakwa Agam pun sebagaimana dakwaan jaksa, terancam pidana Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: