Tiga Kurir Sabu Sumbar Divonis Seumur Hidup
Sidang pembacaan putusan terhadap tiga kurir sabu asal Sumbar di PN Palembang, Senin 19 September 2022. Foto: fadli sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Divonis pidana penjara seumur hidup, tiga terdakwa sindikat pengedar 15 kg sabu antarprovinsi, yakni Hendri Khaidir, Afdal, dan Erik Yanto nyatakan pikir-pikir.
Sidang digelar Senin 19 September 2022 di PN Palembang. Majelis hakim diketuai Yohannes P Prawoto SH MH, menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada terdakwa. Karena dianggap telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Bahwa para terdakwa telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan barang bukti sabu seberat 15 kg," kata hakim dalam pertimbangan vonis seumur hidup kepada tiga terdakwa warga Sumatera Barat tersebut.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Blender Sabu 1,74 kg Sabu
Menurut majelis hakim, tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi para terdakwa, sementara hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika, serta membawa sabu dalam jumlah yang besar.
Vonis yang diberikan majelis hakim kepada tiga terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH, dengan pidana penjara seumur hidup.
Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa yang hadir secara visual dari monitor sidang, melalui tim penasihat hukum kompak nyatakan pikir-pikir.
Usai sidang, Romaita SH penasihat hukum para terdakwa dari Posbankum PN Palembang mengatakan akan berkoordinasi dengan terdakwa terlebih dahulu apakah akan menyatakan banding atau terima putusan itu.
BACA JUGA:Kelabui Polisi, Puluhan Paket Sabu-Sabu Siap Edar Disimpan di Dalam Kotak Minyak Rambut
"Kalau menurut kami, vonis seumur hidup itu terlalu berat untuk para terdakwa, karena faktanya ketiga klien itu sebatas kurir yang disuruh oleh pemilik bandar yang saat ini masih DPO," kata Romaita diwawancara usai sidang.
Namun, diakuinya dari mengantarkan 15 kg sabu itu sudah mendapatkan uang Rp10 juta, yang mana uang itu sebagai uang jalan untuk mengantarkan sabu ke seseorang di arah Mesuji.
Diceritakannya, penangkapan terhadap tiga terdakwa ini berawal saat penyelidikan Tim BNNP Sumsel, tentang adanya transaksi sabu asal Pekanbaru, hendak menuju Mesuji. Ketika melintas di rest area Km 277 Tol Palembang Lampung Mesuji Raya Kabupaten OKI ditangkaplah ketiga tersangka dengan barang bukti sabu, sebanyak 15 sabu yang dibungkus kemasan teh hijau Guanyingwang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: