Berkas Tersangka Korupsi KONI Sumsel Segera Rampung, Kasi Penkum Kejati: Tunggu Saja Tanggal Mainnya!

Berkas Tersangka Korupsi KONI Sumsel Segera Rampung, Kasi Penkum Kejati: Tunggu Saja Tanggal Mainnya!

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus KONI Sumsel, Suparman Roman Minta Kedepankan Azas Praduga Tidak Bersalah

Adapun modus yang dilakukan para tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan di tubuh KONI Sumsel.

Yakni diduga telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Ketiga tersangka dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Diketahui terkait penyidikan perkara ini, beberapa waktu lalu penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita uang Rp500 juta milik tersangka Hendri Zainuddin.

BACA JUGA:Ketua KONI Sumsel Non-Aktif Hendri Zainuddin Jalani Pemeriksaan Selama 6 Jam Sebagai Tersangka, Belum Ditahan?

Uang tersebut diserahkan langsung oleh tersangka melalui tim kuasa hukumnya disaksikan oleh jaksa penyidik Pidsus digedung Kejati Sumsel.

Selain uang, di kesempatan yang sama  melalui tim kuasa hukum Hendri Zainuddin juga menyerahkan dua sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp1,5 miliar sebagai sita jaminan.

Tito Dalkuci SH MH salah satu kuasa hukum tersangka Hendri Zainuddin ditemui usai penyerahan saat itu mengatakan, penyerahan sejumlah uang ke penyidik Pidsus Kejati Sumsel merupakan itikad baik dari kliennya.

Itikad baik itu, kata Tito yakni berupa uang tunai sebesar Rp500 juta serta dua buah sertifikat tanah dan bangunan untuk dilakukan pemblokiran oleh pihak Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Dalami Materi Penyidikan Terkait Aliran Dana Hibah KONI Sumsel, Siap-siap Saksi Lain Tunggu Giliran

Menurut Tito, meskipun barang yang dititipkan kepada Kejati Sumsel adalah milik pribadi kliennya, bukan hasil dari tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan kepada Hendri Zainuddin.

"Dan itulah sebagai bentuk itikad baik dari klien kami," tuturnya.

Masih kata Tito, jikalau nanti dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh kliennya tersebut, maka harta benda itulah yang nantinya menjadi pertanggung jawaban dari kliennya.

Lebih lanjut dikatakan Tito, terhadap sertifikat yang dilakukan penitipan untuk dilakukan pemblokiran tersebut berlokasi di daerah Sukajadi Talang Kepala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: