Dalami Materi Penyidikan Terkait Aliran Dana Hibah KONI Sumsel, Siap-siap Saksi Lain Tunggu Giliran

Dalami Materi Penyidikan Terkait Aliran Dana Hibah KONI Sumsel, Siap-siap Saksi Lain Tunggu Giliran

Sederet nama telah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, dalam perkara kasus KONI Sumsel. Tampak dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan belum lama ini. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sepertinya tidak main-main dalam mengusut aliran dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, meski sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan perkara ini.

Sederet nama telah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, untuk diambil keterangan guna penguatan materi penyidikan perkara.

Untuk itu, demi terang benderangnya perkara ini kemungkinan pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali akan memanggil dan memeriksa sejumlah nama lainnya.

Dari catatan yang diterima, saat ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil lebih dari 50 orang untuk diperiksa guna mendalami adanya unsur dugaan penyelewengan dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.

BACA JUGA: Usut Aliran Dana Hibah, Wasekum 1 KONI Sumsel Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Diketahui, pada Rabu 7 November 2023 penyidik Pidsus Kejati Sumsel memanggil sebanyak enam orang untuk lakukan pemeriksaan menyangkut aliran dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun anggaran 2021.

Di antaranya yang diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel yakni Wakil Sekretaris Umum I (Wasekum I) KONI Sumsel berinisial RP.

Diterangkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, RP hadir pemanggilan untuk diperiksa dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel sejak pagi tepatnya pada pukul 09.00 Wib.

Dikatakan Vanny, RP hadir tidak sendiri melainkan bersama dengan lima orang lainnya untuk digali keterangan gunam mendalami materi penyidikan perkara.

BACA JUGA:3 Alasan Mengapa Ketua KONI Sumsel Tidak Ditahan Penyidik Kejati, Padahal Diluar Sudah Menunggu Mobil Tahanan

Lima orang yang dimaksud, lanjut Vanny yakni berinisial M selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD Sumsel, B Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Sumsel.

Lalu ER selaku pelatih cabang olah raga Dayung PON Papua, kemudian CA PPTK Pelatda PON Papua dan terakhir P pihak ketiga peminjam rental mobil.

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini juga membeberkan, bahwasanya pemanggilan beberapa saksi tersebut sebagian besar telah dilakukan pemeriksaan beberapa kali.

Adapun upaya pemanggilan beberapa nama kembali tersebut, lanjut Vanny juga untuk menguatkan alat bukti yang telah dikantongi tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: