Usut Aliran Dana Hibah, Wasekum 1 KONI Sumsel Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

 Usut Aliran Dana Hibah, Wasekum 1 KONI Sumsel Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Vanny Yulia Eka Sari SH MH.-Fadli-

SUMEKS.CO - Dalami adanya dugaan aliran dana hibah kegiatan KONI Sumsel, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali panggil sejumlah nama. 

Sejumlah nama yang masuk dalam daftar pemeriksaan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, diantaranya adalah Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) 1 berinisial RP.

"Benar, hari ini penyidik masih melakukan serangkaian pemanggilan saksi-saksi diantaranya yang hadir yaitu berinisial RP selaku Wasekum 1 KONI Sumsel," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Selain RP, dibeberkan Vanny juga turut memanggil dan memeriksa lima orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan mengenai penyidikan perkara dugaan korupsi KONI Sumsel tahun 2021.

BACA JUGA:Kejati Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KONI Sumsel Malam Ini, Mobil Tahanan Sudah Disiapkan

Lima orang yang dimaksud, lanjut Vanny yakni berinisial M selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD Sumsel, B Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Sumsel.

Lalu ER selaku pelatih cabang olah raga Dayung PON Papua, kemudian CA PPTK Pelatda PON Papua dan terakhir P pihak ketiga peminjam rental mobil.

Diterangkan Vanny, keenam saksi tersebut hadir penuhi panggilan dan diperiksa sejak tadi pagi sekira pukul 09.00 Wib.

Menurutnya, pemeriksaan ke enam saksi tersebut bertujuan mendalami materi penyidikan perkara serta dan menguatkan alat bukti terkait aliran dana hibah KONI Sumsel tahun.

BACA JUGA:Hendri Zainuddin Jadi Tersangka Kasus KONI Sumsel Tapi Tidak Ditahan, Kasi Penkum Kejati: HZ Kooperatif!

Selanjutnya, masih kata Vanny pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan terus melakukan serangkaian penyidikan dengan terus memanggil beberapa nama untuk dimintai keterangan.

"Akan kita informasikan apabila ada perkembangan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel beberapa waktu lalu telah menaikkan status Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin dari saksi menjadi tersangka.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini Hendri Zainuddin masih belum dilakukan penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: