3 Alasan Mengapa Ketua KONI Sumsel Tidak Ditahan Penyidik Kejati, Padahal Diluar Sudah Menunggu Mobil Tahanan

3 Alasan Mengapa Ketua KONI Sumsel Tidak Ditahan Penyidik Kejati, Padahal Diluar Sudah Menunggu Mobil Tahanan

Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin. berbincang dengan kuasa hukumnya,I Gede Pasek usai jalani pemeriksaan, sebelummeninggalkan gedung Kejati Sumsel, tadi malam. foto: dok/sumeks.co.--

SUMEKS.CO, PALEMBANG – Ini tiga alasan, mengapa Ketua KONI Sumsel tidak ditahan penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Padahal diluar sudah menunggu mobil tahanan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan, penyidik menilai tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Seperti diberitakan, status hukum Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainudin berganti. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, usai jalani pemeriksaan selama seharian, kemarin. Tapi tak ditahan.

BACA JUGA:Hendri Zainuddin Jadi Tersangka Kasus KONI Sumsel Tapi Tidak Ditahan, Kasi Penkum Kejati: HZ Kooperatif!

Awak media yang menanti hingga tadi malam, 4 September 2023 nyaris terkecoh. 

Sudah terparkir mobil tahanan kejaksaan di halaman depan gedung Kejati Sumsel.

Namun, pukul 21.00 WIB, Hendri justru keluar lewat pintu belakang gedung tersebut.

Hendri yang merupakan caleg DPRD Sumsel nomor urut 2 dari Partai Nasdem itu tampak mengenakan topi dan masker, langsung berjalan menuju mobilnya.

BACA JUGA:Kejati Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KONI Sumsel Malam Ini, Mobil Tahanan Sudah Disiapkan

Namun masih terekam kamera para juru foto. Tak ada kata yang terucap. 

Kuasa hukum Hendri Zainuddin, I Gede Pasek mengatakan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak dilakukan penahanan.

“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini dipanggil sebagai saksi,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya menunggu kepastian dari penyidik kapan kliennya akan dipanggil sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bacakoran.co