Kasus Korupsi Mafia Tanah Asrama Mesuji di Jogjakarta, Kejati Sumsel Periksa 24 Nama Sebagai Saksi

Kasus Korupsi Mafia Tanah Asrama Mesuji di Jogjakarta, Kejati Sumsel Periksa 24 Nama Sebagai Saksi

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.--

SUMEKS.CO - Usai melakukan penggeledahan di dua lokasi, penyidikan umum kasus dugaan korupsi asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta akan terus bergulir dengan memanggil dan memeriksa sejumlah nama dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Rabu 18 Oktober 2023 membeberkan sejauh ini telah memeriksa kurang lebih 24 nama sebagai saksi.

"Sejauh ini, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa kurang lebih 24 orang saksi untuk diminta keterangan terkait penyidikan tersebut ," ungkap Vanny diwawancarai diruang kerjanya.

Adapun ke 24 nama yang dimintai keterangan, kata Vanny diantaranya terdiri dari pihak Yayasan Batanghari Sembilan yang menaungi asrama Mesudji mahasiswa Sumsel di Jogjakarta.

BACA JUGA:Rumah di Lorong Kelayu Depaten Lama Palembang Jadi Sasaran Kedua Penggeledahan Penyidik Kejati Sumsel

Kemudian, lanjut Vanny ada juga dari pihak Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan serta dari pihak penghuni asrama Mesudji itu sendiri.

Namun, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini enggan menyebutkan lebih rinci ke 24 nama yang telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

"Karena hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidikan," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, terkait hasil penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi rumah di Palembang  telah disita dokumen yang disinyalir terkait dengan perkara penyidikan.

BACA JUGA: Selain Menggeledah Rumah, Penyidik Kejati Sumsel Juga Memeriksa Tiga Unit Kendaraan Pemilik Rumah

"Dari hasil penggeledahan, diamankan beberapa dokumen yang disinyalir terkait dengan penyidikan, dan untuk selanjutnya bakal dikaji lebih lanjut oleh tim penyidik," tambahnya.

Dijelaskannya, dari barang bukti hasil penggeledahan akan dipilah dan dipilih terlebih dahulu mana yang diperlukan dan mana yang tidak diperlukan maka akan dikembalikan kepada pemilik.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Sumsel yang menempuh pendidikan di Jogjakarta diduga oleh oknum mafia tanah, kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Dari informasinya, Rabu 18 Oktober 2023 adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntodewi nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta ini telah terjadi sejak tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: