Sudah 25 SPDP Pelaku Kasus Karhutla Non Korporasi Diterima Kejati Sumsel

Sudah 25 SPDP Pelaku Kasus Karhutla Non Korporasi Diterima Kejati Sumsel

Petugas berusaha memadamkan api di lahan yang terbakar.--dok : sumeks.co

BACA JUGA:SPDP Penyidikan Indikasi Tindak Pidana Ponpes Al Zaytun Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Panji Gumilang Ketar-Ketir

"Hingga saat ini kami masih menunggu beberapa laporan SPDP lainnya, terutama dari pihak Kejaksaan diwilayah hukum masing-masing di Provinsi Sumsel," ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan hingga dapat menimbulkan dampak kabut asap seperti yang saat ini tengah terjadi, khususnya di Provinsi Sumsel.

Karena, menurut Vanny dampak dari membakar lahan sangat merugikan tidak hanya diri sendiri yang harus berhadapan dengan hukum.

Akan tetapi berdampak juga bagi kesehatan masyarakat secara luas, terutama dampak kesehatan bagi anak-anak dibawah umur seperti penyakit saluran pernafasan atau ISPA.

BACA JUGA:Jaksa Kejati Sumsel Terima SPDP Tersangka 115 kg Sabu, ini Tampangnya

Dirinya juga berharap, agar penanggulangan Karhutlah di Provinsi Sumsel dapat ditangani secara cepat dengan melibatkan seluruh pihak baik itu OPD, swasta serta peran serta masyarakat.

"Apabila nanti ada informasi lanjutan akan kami beritahukan lebih lanjut," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: