SPDP Penyidikan Indikasi Tindak Pidana Ponpes Al Zaytun Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Panji Gumilang Ketar-Ketir

SPDP Penyidikan Indikasi Tindak Pidana Ponpes Al Zaytun Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Panji Gumilang Ketar-Ketir

Djuhandani berkata, perkembangan terkait penyidikan Panji Gumilang saat ini telah dilayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan.--

SPDP Penyidikan Indikasi Tindak Pidana Ponpes Al Zaytun Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Panji Gumilang Ketar-Ketir

 

SUMEKS.CO - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo beberkan perkembangan penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu.

 

Hal itu, dibeberkannya melalui video siaran pers yang diunggah di media sosial Snack Video oleh akun @herrypatoeng, yang diunggah Kamis 6 Juli 2023 kemarin.

 

Djuhandani berkata, perkembangan terkait penyidikan Panji Gumilang saat ini telah dilayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan.

 

BACA JUGA:TERBARU! Ada Kurikulum Tersembunyi di Al Zaytun, Temuan Kemenag, Netizen: Menyesatkan itu Panji Gumilang

 

"Perkembangan penanganan terhadap penyidikan kasus yang melibatkan Panji Gumilang, kami sudah melayangkan SPDP ke pihak Kejaksaan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri menerangkan dihadapan awak media.

 

kata Djuhandani dalam penangan perkara ini juga sebelum layangkan SPDP kepada pihak kejaksaan juga pada Selasa kemarin telah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: