SPDP Penyidikan Indikasi Tindak Pidana Ponpes Al Zaytun Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Panji Gumilang Ketar-Ketir
Djuhandani berkata, perkembangan terkait penyidikan Panji Gumilang saat ini telah dilayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan.--
Banyak warganet mendukung langkah pihak penyidik untuk mengusut tuntas, hingga ke tahap agar Panji Gumilang segera ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya pada pengembangan pengusutan kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, Menko Polhukam RI Mahfud MD Beberkan langkah penyelamatan Ponpes Al Zaytun.
Kata Mahfud MD terhadap institusinya yakni Ponpes Al Zaytun sementara ini berpendapat agar bisa diselamatkan terlebih Ponpes Al Zaytun adalah lembaga pendidikan.
Mahfud MD menerangkan bakal dilakukan pembinaan terhadap Ponpes Al Zaytun sesuai dengan visi dan misi sebagaimana kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pernyataan Mahfud MD tersebut ternyata mendapatkan dukungan dari warganet, namun tidak sedikit juga yang kecewa Ponpes Al Zaytun Indramayu memberikan solusi selain ditutup
Seperti dikomentari oleh akun @tapak****** "Mungkin alangkah baiknya untuk hal Ponpes Al Zaytun g usah ditutup permanen, namun coba diganti personil juga haluan ajarannya yang sesuai dengan ajaran Sunah Wal Jamaah, agar dapat memupuk santrinya sesuai ajaran syariat Islam yang dominan".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: