SPDP Penyidikan Indikasi Tindak Pidana Ponpes Al Zaytun Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Panji Gumilang Ketar-Ketir
Djuhandani berkata, perkembangan terkait penyidikan Panji Gumilang saat ini telah dilayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan.--
Kemudian, lanjut Djuhandani dari hasil penyidikan pihak Pidum Bareskrim Mabes Polri telah memanggil sejumlah nama untuk dimintai keterangan.
Adapun yang menangani perkara ini, diterangkan Djuhandani ditangani oleh tim Subdit I Pidum Bareskrim Polri.
Serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri, diterangkan Djuhandani dimulai proses pemeriksaan di Ponpes Al Zaytun Indramayu.
"Ada 14 saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan," sebutnya.
Pemeriksaan tidka hanya dilakukan di Indramayu, disebutkan Djuhandani juga turut memeriksa sebanyak empat orang saksi di gedung Bareskrim Mabes Polri.
Warganet pun menyambut dengan suka cita, terkait perkembangan penyidikan perkara yang disinyalir dilakukan oleh Panji Gumilang terhadap adanya indikasi tindak pidana penistaan agama.
BACA JUGA:Dosen di Al Zaytun Ternyata Berasal dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pantesan Mati-Matian Bela
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: