Kuasa Hukum Tersangka Kredit Fiktif Bank Pelat Merah Ajukan SP3 ke Kejaksaan, Ini Penyebabnya!

Kuasa Hukum Tersangka Kredit Fiktif Bank Pelat Merah Ajukan SP3 ke Kejaksaan, Ini Penyebabnya!

Kuasa hukum tersangka AA, M Novel Suwa SH MM MSi mengajukan surat penghentikan penyidikan perkara atau SP3 kepada jaksa penyidik pidsus Kejari Palembang.-Foto: edho/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Salah satu tersangka berinisial AA (61) meninggal dunia beberapa waktu lalu. AA merupakan seorang tersangka kasus dugaan pengajuan kredit fiktif di salah satu bank pelat merah senilai Rp5,5 miliar.

Saat itu, penyidik Pidsus Kejari Palembang masih melakukan penyidikan kasus yang sebelumnya telah terlebih dulu menetapkan sejumlah tersangka yakni berinisial Ed selaku analis kredit, FI selaku kreditur sekaligus kuasa Direktur CV Nd dan CV AW, KK kreditur sekaligus kuasa Direktur CV Iz dan CV JAM.

Tersangka AA setelah dua hari pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 9 September 2024 silam meninggal dunia akibat menderita sakit stroke.

Kuasa hukum tersangka AA, M Novel Suwa SH MM MSi menjelaskan bahwa kliennya meninggal dunia pada saat penyidikan.

BACA JUGA:Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Kredit Fiktif, Pegawai Bank Pelat Merah di Muba 3 Kali Mangkir

BACA JUGA:Dugaan Belanja Fiktif Rp1 Miliar Tahun 2023 Terjadi di Kesbangpol Sumatera Selatan, Hasil LHP BPK

"Maka kami mengajukan permohonan agar dilakukan penghentikan penyidikan perkara atau SP3 kepada jaksa penyidik pidsus Kejari Palembang," ujar Novel usai mengajukan SP3 ke Kejari Palembang, Senin 23 September 2024 siang.

Dia mengatakan, yang menjadi dasar hukum pihaknya mengajukan permohonan SP3 dengan merujuk pada Pasal 109 ayat 2 KUHAP.


Kuasa hukum tersangka AA, M Novel Suwa SH MM MSi mengajukan surat penghentikan penyidikan perkara atau SP3 kepada Kejari Palembang.-Foto: edho/sumeks.co-

"Bunyinya penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti peristiwa tersebut merupakan tindak pidana," terangnya didampingi kuasa hukum yang lain. 

Atau penyidikan dihentikan demi hukum, hal itu kepada penuntut umum keluarga atau tersangkanya junto Pasal 77 KUHP berbunyi hak untuk penuntut pidana hapus jika tersangka meninggal dunia.

BACA JUGA:Lagi, Pemilik Rumah Makan Kasus Korupsi Makan Minum Santri Rumah Tahfiz Ungkap Pencairan Fiktif

BACA JUGA:Jadi Korban Orderan Fiktif, Driver Ojol di Palembang Lapor Polisi: Rp170 Ribu Berarti Bagi Saya!

Sementara, terkait pengajuan permohonan SP3 kasus ini, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ari Aprianto Gopar SH MH mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan (SP3) tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: