Kuasa Hukum Tersangka Kredit Fiktif Bank Pelat Merah Ajukan SP3 ke Kejaksaan, Ini Penyebabnya!
Kuasa hukum tersangka AA, M Novel Suwa SH MM MSi mengajukan surat penghentikan penyidikan perkara atau SP3 kepada jaksa penyidik pidsus Kejari Palembang.-Foto: edho/sumeks.co-
"Mungkin berkas permohonannya masih di PTSP, belum kami terima. Tapi biasanya masuk ke Kejari terlebih dulu," tutup Ario, Senin 23 September 2024.
Sisi lain, dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, salah seorang saksi yang sudah 3 kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik tapi tidak pernah datang alias mangkir.
Saksi tersebut merupakan pegawai salah satu bank pelat merah dan mangkir dalam penyidikan dugaan kredit fiktif yang terjadi pada tahun 2022 lalu.
"Ada salah seorang saksi yang sudah 3 kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik. Tapi tidak pernah datang. Saksi bernama Yuli Efrina, warga Lumpatan, Kecamatan Sekayu. Dia pegawai bank itu,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Muba, Roy Riadi SH MH, Jumat kemarin 20 September 2024.
Roy secara tegas minta saksi kooperatif dengan datang memenuhi pemanggilan penyidik Kejari Muba.
"Saya mengingatkan, saksi untuk bersifat kooperatif memenuhi panggilan penyidik," katanya.
Dia menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini Kejari Muba telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi.
Adapun modus dugaan kredit fiktif ini yaitu, bank mengucurkan dana pinjaman kredit kepada nasabah pada 2022 lalu.
"Setelah pinjaman kredit telah direalisasikan, muncul permasalahan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: