Jaksa Kejati Sumsel Terima SPDP Tersangka 115 kg Sabu, ini Tampangnya
Tersangka Nurhasan. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada bidang Pidana Umum, telah menerima Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP) dari penyidik tersangka kepemilikan 115 kilogram sabu atas nama tersangka Nurhasan.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH membenarkan bahwa beberapa waktu lalu bidang Pidana Umum lalu telah menerima SPDP.
"Benar SPDP tersangka Nurhasan bin Acun telah kita terima dari tim penyidik," ungkap Moch Radyan, Senin 27 Februari 2023.
Usai SPDP diterima, lanjut Moch Radyan, selanjutnya tinggal menerima berkas perkara lengkap dari penyidik, untuk kemudian diteliti lebih lanjut oleh jaksa Pidana Umum Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Operasi Patroli Rasta Gabungan Gagalkan Penyelundupan 309 Kilogram Sabu Jaringan Bulan Sabit Emas
Lebih lanjut dikatakan Radyan, jika telah diteliti dan dinyatakan lengkap maka selanjutnya tinggal menyerahkan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Disinggung apakah tersangka Nurhasan adalah pemain lama yang pernah terjerat kasus narkoba, Radyan mengatakan belum dapat dipastikan karena belum diteliti lebih lanjut terhadap berkas perkaranya.
"Belum tahu, kita belum tahu," ujarnya.
Dari data yang berhasil dihimpun, berkas SPDP tersangka yang disinyalir sindikat narkotika terbesar ini, memiliki nama lengkap Nurhasan bin Acun, lahir di Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, 8 April 1976.
Sementara, dari data hasil putusan Mahkamah Agung RI nomor perkara 11/Pid.Sus/2017/PN.Plg, terpidana yang dimaksud bernama lengkap Nurhasan alias Ali alias Cek Bin Zainuddin. Tempat tanggal lahir Palembang 8 Maret 1975.
Diberitakan sebelumnya, BNN Provinisi Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 115 kilogram sabu saat melintas di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa 24 Januari 2023 siang.
Petugas meringkus Nurhasan (46), warga Jl S Suparman, Lorong Ultra, RT 29/06, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.
Pengungkapan kasus 115 kilogram sabu-sabu itu dipimpin langsung Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumatera Selatan Kombes Pol Dra Basani R Sagala MH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: